Seperti yang kita tahu,
Setiap akhir bulan maret akan ramai di Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan untuk WP orang Pribadi
Dan akhir bulan april untuk melaporkan SPT Tahunan untuk WP Badan Usaha,
Menurut saya,
Agar tidak terjadi penumpukan
Perlu diatur penjadwalan untuk setiap WP berdasarkan kriteria tertentu, misal no urut NPWPnya,
Jadi no NPWP sekian sampai sekian itu bulan berapa, dari minggu ke berapa sampai minggu ke berapa
Bisa diatur,
Misal tiap WP diberi waktu pelaporan 1 bulan,
Dan untuk alasan khusus bisa lebih dari 1 bulan dan sebagainya
Intinya mendistribusikan ke bulan januari, februari, dan awal maret yang relatif sepi
Semisal di luar jadwal itu,
Maka nanti bisa dikenakan sanksi denda administrasi Rp 500.000 atau Rp 1.000.000
Kalau Rp. 100.000 terlalu sedikit..wkwkwkwk...
Walau sudah ada pelaporan SPT secara online, tapi masih banyak yang datang ke KPP,
Sehingga cara tersebut sangat membantu agar tidak membludak di akhir periode
Bagaimana menurut anda?
No comments:
Post a Comment