Semoga tulisannya bermanfaat ya
Relasi saya berbagi pengalaman,
Dia beli rumah tahun 1991
Di sertifikat,
Jalan XXX blok 3 no 15
Nah no rumah nya 15,
Terus beberapa tahun kemudian,
Ada perubahan no,
Dari no 15 menjadi no 30
Akhirnya tahun 2017,
Dia ingin mengurus sertifikat dari SHGB ke SHM
nah yang jadi masalah,
Di PBB nya, tertera alamat no 30
Dan BPN bilang,
Harus ada surat keterangan beda letak dari kelurahan
Yang menyatakan bahwa no 15 di sertifikat shgb dan di pbb no 30 adalah no yang sama
Sangat ribet
Tapi lebih ribet lagi,
Di daerah
Banyak yang nda punya nomer rumah.
Sangat sulit tentu dalam mencari nya. Saya juga bingung,
Kenapa ya di Indonesia bisa terjadi hal tersebut?
Padahal sepele...no rumah...
Tapi tahu-tahu, isa berubah sekampung..beda dengan sertifikat...malah banyak yang nda ada nomernya
Karena kelihatan sepele,
Tapi dalam urusan sertifikat nantinya di BPN akan sangat merepotkan....
Kata seorang relasi,
Masih mending no rumah yang berubah...banyak yang tiba-tiba sebuah nama jalan berubah,
Dan tidak memikirkan produk turunannya
Padahaln kalau alamat berubah,
Ktp, kk, sertifikat rumah, sim, pbb, npwp semuanya otomatis berubah
Kalau tidak diurus sekalian...bisa dibayangkan kerepotan yang terjadi
No comments:
Post a Comment